Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak
Written By Unknown on Rabu, 06 Februari 2013 | 23.49
Assalamu Alaikum Wr Wb.
Bismillahirrohmanirrohim,
Saudaraku, marilah kita senantiasa mengucap puji syukur kepada Allah SWT, atas nikmat iman, Islam, dan rahmat yang diberikan Allah SWT atas kesempatan umur kita pergunakan dengan sebaik-baiknya untuk beribadah kepada-NYa, amin.
Selawat serta salam tercurah limpahkan kepada penghulu Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga, sahabat, dan hingga para pengikutnya, semoga kita senantiasa istiqomah untuk dalam menjalankan segala risalahnya.
Saudaraku, pada kesempatan ini kita ingin mengetengahkan soal kewajiban orangtua terhadap anak bersifat materi itu sampai anak usia dewasa menurut kemampuan orangtuanya.
Ditegaskan dalam QS Ath-Thalaq , artinya : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.”
Melihat arti ayat tersebut diatas menujukkan bahwa kewajiban anak sepanjang orang tua mampu dari sisi material berlebihan masih ada kewajiban untuk dibantu.
Sebagaimana tersebut di atas berbicara soal usia berapa anak sudah harus lepas kebutuhan dipenuhi orangtuanya, batasan kewajaran bagi anak laki-laki adalah hingga 18 tahun dan bagi anak perempuan sampai menikah.
Hal ini dipandang usia laki-laki sudah dianggap mampu mandiri. Untuk usia menikah bagi perempuan adalah usia sewajarnya yang berlaku secara umum. Jika usia sudah melebihi batas pernikahan, di atas 30 tahun misalnya, tidak wajarlah kalau masih bergantung kepada orangtuanya.
Dimaksud dengan batasan melebihi batasan kewajaran adalah seorang anak tidak lagi menggantungkan kebutuhannya kepada orangtuanya. Jangan sampai terjadi meminta sesuatu sampai menekan atau bahkan memaksa orangtua untuk memenuhi kebutuhannya.
Hanya terkecuali kalau seorang anak masih meneruskan studi samentara orangtuanya masih mampu membiayai pendidikannya, tidak masalah, ini didasarkan pada kemampuan orang tua si anak tersebut.
Sebagai anak usia sudah 30 tahun, sudah barang tentu seorang anak harus sudah memikirkan bagaimana caranya mencukupi kebutuhannya sendiri, seperti, pendidikan, kebutuhan sehari-harinya dan kebutuhan lainnya.
Setelah mengetahui batasan-batasan usia tadi, sebagai seorang anak kepada orangtuanya adalah berbakti kepada mereka (birrul walidain). Artinya, anak bisa memperlakukan kedua orangtuanya dengan baik (makruf), baik berupa ucapan maupun perbuatan yang mulia dalam sehari-harinya. Hal itu sebagai perlakuan bersifat non-materi.
Namun, sebaliknya bagi seorang anak sudah dewasa dan mempunyai penghasilan ( materi ) melebihi dari kebutuhan bisa membantu orangtua sesuai dengan kemampuan anak sebagai bakti seorang anak terhadap orangtua.
Apalagi, bila dilakuan perbuatan terpuji lainya adalah bila kedua orangtuanya sudah lemah fisik, sudah tidak mampu mendapatkan penghasilan membantu orang tuanya dan mengurus hingga sampai dipanggil Allah SWT sebagai bakti anak sholeh dan sholehah.
Wassalam,
Semoga kita senantiasa dalam hidayah-Nya
Label:
Artikel
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !